URGENSI PENDIDIKAN PANCASILA PARADIGMA BARU PANCASILA
1.
Pengertian paradigma
Secara
etimologi paradigma berasal dari kata Paradigm.
Yang berarti konsep,pola, atau
model. Secara terminologi paradigma merupakan suatu kerangka konseptual,termasuk nilai,teknik dan
mode yang disepakati dan digunakan dalam memahami atau mempersepsi segala
sesuatu.
2.
Pancasila sebagai paradigma
Pancasila
sebagai paradigma dimaksudkan bahwa, pancasila sebagai sistem nilai
acuan,kerangka konseptual,pola acuan berpikir untuk dijadika kerangka landasan
dasar dan tujuan pancasila yang menyandangnya. Yang menyandangnya meliputi
yaitu: bidang politik, bidang ekonomi, bidang sosial budaya, bidang hukum,
bidang kehidupanumat beragama.
·
Pancasila sebagai paradigma pembangunan
Nilai-nilai
pancasila menjadi dasar acuan atau kerangka dan tolak ukur aspek pembangunan
yang dilakukan di Indonesia.
Adapun pembagiannya pancasila sebagai paradigma pembangunan:
Adapun pembagiannya pancasila sebagai paradigma pembangunan:
1. Pancasila sebagai
paradigma pembangunan politik : pancasila bersifat social-politik bangsa dalam
cita-cita bersama yang ingin diwujudkan dalam nilai-nilai pancasila.
2. Pancasila
sebagai paradigma pembangunan ekonomi : system
ekonomi harus dikembangkan menjadi system dan pembangunan ekonomi yang
bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.
3. Pancasila
sebagai paradigma pembangunan sosial budaya : pembangunan sosial budaya
dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya
yang beragam di seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa
persatuan sebagai bangsa.
4. Pancasila
sebagai paradigma pembangunan hukum : substansi hukum yang dikembangkan harus
merupakan perwujudan atau penjabaran sila-sila yang terkandung dalam pancasila.
5. Pancasila
sebagai paradigm pembangunan kehidupan umat beragama : guna teciptanya
kerukunan umat beragama.
KEDUDUKAN PANCASILA DI INDONESIA SEBAGAI DASAR, FILSAFAT, ATAU IDEOLOGI NEGARA
1. Pancasila sebagai dasar, filsafat dan ideologi
negara:
a.
Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila
sebagai dasar negara adalah sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi
basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa
Indonesia, serta menjadi tujuan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia.
b.
Pancasila sebagai Filsafat
Pancasila yang
terdiri atas bagian-bagian yaitu sila-sila Pancasila setiap sila pada
hakikatnya merupakan suatu asas sendiri,fungsi sendiri-sendiri,namun secara
keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang sistematis.
c. Pancasila sebagai Ideologi
Sebagai suatu
ideologi bangsa dan negara Indonesia Pancasila merupakan suatu hasil perenungan
atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain
didunia, namun pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai
kebudayaan serta nilai religius yang
terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia.
2. Beberapa pemikiran tentang filsafat pancasila :
a. Drikarya dalam tulisannya pancasila dan religi
(1957) berpendapat bahwa pancasila berisi dalil-dalil filsafat.
b. Soediman Kartohadiprodjo,dalam bukunya
beberapa pekiraan sekitar pancasila (1980) mengemukakan bahwa: pancasila itu
adalah filsafat bangsa indonesia. Kelima sila itu merupakan inti-inti,soko guru
dari pemikiran yang bulat.
c. Notonagoro, dalam berbagai tulisannya
berpendapat bahwa kedudukan pancasila dalam negara RI sebagai dasar negara
dalam pengertian filsafat. Sifat kefilsafatan dari dasar negara tersebut
terwujudkan dalam rumusan abstrak umum universal dari kelima sila pancasila.
d. Dardji Darmodiharjo, mengemukakan bahwa
pancasila dapat dikatakan sebagai filsafat yang idealistis,theis, dan praktis.
Idelistik artinya dalam pancasila berisi
nilai-nilai atau fikiran terdalam tentang kehidupan yang dipandang baik.
Theis,artinya dalam pancasila berisi filsafat
yang mengakui adanya kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa.
Praktis, artinya dalam pancasila bukan hanya
berisi kebenaran teoritis,tetapi dititikberatkan pada pelaksanaannya.
e. Soerjanto Poespowardojo, mengemukakan bahwa
pancasila sebagai orientasi kemanusiaan.
3. Empat Pilar Kebangsaan : Pancasila,UUD
45,Bhinneka Tunggal Ika, NKRI.
a. Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara
Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari bahasa Sanksekerta; panca
berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan
dan pedoman kehidupan berbangsa dan berneagara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun pancasila adalah Ketuhana Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dan Keadilan Sosial
bagi seluruh Rakyat Indonesia dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule
(pembukaan) Undang-Undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan
lima sila pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan
pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya
pancasila.
b. UUD 45
Undang-Undang Dasar 1945 adalah hukum dasar
tertulis, konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945
disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus
1945. Sesejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS dan
sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlak 1950. Dekrit Presiden 5 Juli
1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuh kan secara aklamasi oleh
DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945
mengalami 4 kali perubahan(amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga
dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
c. NKRI
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionalisme) oleh bangsa
Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta
melaksanakan ketertiban duhnia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
d. Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika adala moto atau semboyan Indonesia. Frasa ini berasal
dari bahasa Jawa Kuno dan sering kali diterjemahkan dengan kalimat
“Berbeda-beda tetapi tetap satu”
Diterjemahkan per patah kata, kata Bhinneka
berarti “beraneka ragam”. Kata neka dalam bahasa sanksekerta berarti “macam”
dan menjadi pembentuk kata “aneka” dalam Bahasa Indonesia. Kata Tunggal berarti “satu”. Kata ika berarti “itu”.
Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan “beraneka satu itu“ yang
bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap
adalah satu kesatuan, yang menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari atasa beraneka ragam
budaya,bahasa daerah,ras, suku bangsa,agama dan kepercayaan.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT
1. Filsafat Sebagai Sistem
Kesatuan
sila-sila pancasila merupakan bersifat herarkis dan mempunyai bentuk
piramidal,digunakan untuk menggambarkan hubungan herarki sila-sila pancasila
dalam urutan urutan luas dan dalam pengertian inilah hubungan kesatuan
sila-sila pancasila itu dalam arti formal logis.
2. Aspek Ontologi Sila-Sila Pancasila
Manusia sebagai
pendukung pokok sila-sila pancasila secara ontologis memilki hal-hal yang
mutlak,yaitu dari atas susuna kodrat,raga dan jiwa jasmani dan rokhani,sifat
kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk
Tuhan yang Maha Esa, oleh karena kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk
pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan inilah maka secara hierarkhis
sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa mendasari dan menjiwai keempat sila-sila
pancasila yang lainnya.
3. Aspek Epistemologis Sila-Sila Pancasila
Dalam kehidupan
sehari-hari pancasila merupakan pedoman atau dasar bagi bangsa Indonesia dalam
memandang realitas alam semesta,manusia,masyarakat,bangsa dan negara tentang
makna hidup serta sebagai dasar bagi manusia dalam menyelesaikan masalah yang
dihadapi dalam hidup dan kehidupan.
4. Aspek Aksiologis Sila-Sila Pancasila
Sila-sila
sebagai suatu sistem filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologisnya
sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila pada hakikatnya juga
merupakan suatu kesatuan. Terdapat berbagai maam teori tentang nilai dan hal
ini sangat tergantung pada titik tolak dan sudut pandangnya masing masing dalam
menentukan tentang pengertian nilai dan hierarkhinya.
5. Keterkaitan antar sila sebagai Kesatuan
Kesatuan
sila-sila pancasila memiliki sifat saling mengisi dan saling mengkualifikasi :
1. Sila Ketuhanan yang Maha Esa adalah
berkemanusiaan yang adil dan beradab, bepersatuan Indonesia,berkerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaa dalam permusyawarakatan/perwakilan dan
berkeadilan sosal bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Sila Kemanusiaan yang Adil Dan Beradab, adalah
ber-Ketuhanan yang maha esa, bepersatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarakatan/perwakilan dan berkeadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Sila Persatuan Indonesia, adalah ber-Ketuhanan
yang Maha Esa,berkemanusiaan yang adil dan beradab,bepersatuan Indonesia dan
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, adalah ber-Ketuhanan yang Maha
Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, bepersatuan Indonesia dan
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5.
Sila Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia,
adalah ber Ketuhanan yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan
beradab,bepersatuan Indonesia , dan berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawatan/perwakilan.
PANCASILA DAN IDEOLOGI BANGSA
1. Filsafat Sebagai Pandangan Hidup (Filsafat
Hidup)
Suatu pandangan
hidup yang dijadikan dasar setiap tindakan dan tingkah laku dalam kehidupan
sehari-hari, juga dipergunakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang
dihadapi dalam kehidupan.
2. Filsafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Semua aktifitas
kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila
pancasila,karena pancasila merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang
dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri.
3. Filsafat Dan Ideologi Pancasila
Filsafat
sebagai dasar dan sumber perumusan Ideologi menyangkut strategi dan doktrin,
dalam menghadapi permasalahan yang timbul didalam kehidupan bangsa dan
negara,termasuk didalamnya menentukan sudut pandang dan sikap dalam menghadapi
berbagai aliran atau sitem filsafat yang lain.
4. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa
Ideologi
pancasila adalah bersifat aktual,dinamis,antisipatif, dan senantiasa mampu
menyesuaikan dengan perkembangan zaman,ilmu pengetahuan dan teknologi serta
dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.
KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN DALAM KEHIDUPAN KENEGARAAN
1. Pengertian Konstitusi:
:
a. Untuk memeberikan pembatasan sekaligus
pengawasan terhadap kekuasaan politik.
b. Untuk menjamin hak rakyat dan pemerintah
c. Untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari
penguasaan sendiri
3. Fungsi Konstitusi :
a. Sebagai sumber hukum tertinggi
b. Sebagai alat yang membatasi kekuasaan
c. Sebagai pelindung hak asasi manusia dan
kebebasan warga suatu negara
4. Macam-Macam Konstitusi :
a. Konstitusi tertulis : suatu peraturan yang
dituangkan dalam suatu dokumen tertentu,
b. Konstitusi tidak tertulis : suatu peraturan
yang tidak diterangkan dalam suatu dokumen tertentu yang terpilihara dalam
ketatanegaraan suatu negara.
5. Sumber Konstitusi Indonesia :
a. Pancasila, sebagai dasar negara,falsafah dan
ideologi,yang didalamnya memuat nilai-nilai luhur.
b. Nilai-nilai luhur itu tertuang dalam pembukaan
undang-undang dasar 1945, atau yang dikenal dengan preambule UUD 1945.
UNDANG-UNDANG DASAR 1945
1. Sejarah Pembentukan UUD 1945
Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29
April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang
pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945 , Ir. Soekarno
menyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara’” yang diberi nama Pancasila. Pada
tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI memebentuk Panitia Sembilan yang
terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah
Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat “ dengan kewajiban
menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya” maka naskah Piagam Jakarta
menjadi naskah pembukaan UUD 1945 yang disah kan pada tanggal 18 Agustus 1945
oleh Panitia Persiapan Kemerdekan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945
dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada
tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa
Sidang Kedua BPUPKI. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 juli 1945. Tanggal 18
Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia.
2. Reformasi UUD 1945
Undang-Undang
dasar 45 R.I telah mengalami proses amandemen (perubahan-perubahan). Sejak mei
1998 bangsa Indonesia bertekad mereformasi berbagai bidang kehidupan
kenegaraan. Salah satunya adalah reformasi hukum dan sebagai realisasi dari
reformasi hukum itu adalah perubahan terhadap pasal-pasal didalam UUD 1945.
Sejak tahun 1999 sampai tahun 2002 Majelis Permusyawaratan Rakyat R.I telah
empat kali menetapkan perubahan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945.
a. Perubahan Pertama
Ditetapkan pada
tanggal 19 Oktober 1999. Ada 9 pasal yang dirubah yaitu pada pasal:
5,7,9,13,14,15,17,20, dan 21. Perubahan tersebut ditujukan untuk mengurangi
kewenangan presiden dan lebih memberdayakan peran DPR,khususnya sebagai lembaga
kontrol terhadap pemerintah (eksekutif) yang selama orde baru tidak berjalan.
b. Perubahan Kedua
Dilakukan pada
sidang tahunan MPR, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 2000. Ada 26 pasal yang
diubah dan ditambah, yaitu pasal 18,18A,18B, pasal 19,20 ayat 5,20A,pasal 22
A,22B, pasal 25 E, pasal 26 ayat 2 dan 3, pasal 27 ayat 3, pasal
28,28A,B,C,D,E,F,G,H,I,J, pasal 30, pasal 36A,36B,36C.
Perubahan
tersebut mengenai pemerintahan daerah,wilayah negara, DPR,warga negara dan
penduduk, hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan negara dan lambang negara
serta lagu kebangsaan.
c. Perubahan Ketiga
Ditetapkan oleh
MPR, pada tanggal 9 November 2001.
Perubahan
tersebut pada pasal : 1 ayat 2 dan 3, pasal 3 (ayat 1,3 dan 4), pasal 6 ayat 1
dan 2, pasal 6A ayat 1,2,3,dan 5, pasal 7A,pasal 7B ayat 1,2,3,4,5,6,7, pasal
7C,pasal 8 ayat 1 dan 2,pasal 11 ayat 2 dan 3,pasal 17 ayat 4, pasal 22C ayat
1,2,3,4, pasal 22D ayat 1,2,3,4, pasal 22E ayat 1,2,3,4,5,6, pasal 23 ayat
1,2,3 pasal 23A,pasal 23C, pasal 23 E ayat 1,2,3, pasal 23 F ayat 1 dan 2,
pasal 23 G ayat 1 dan 2,pasal 23A,pasal 23 C,pasal 23 ayat 1,2,3, pasal 23F
ayat 1 dan 2, pasal 23 G ayat 1 dan 2, pasal 24 ayat 1 dan 2, pasal 24A ayat
1,2,3,4,5, pasal 24B ayat 1,2,3,4, oasal 24 C ayat 1,2,3,4,5,6.
Perubahan
tersebut tentang:
·
Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
(pasal 1 ayat 2)
·
Negara Indonesia adalah negara hukum ( pasal 1 ayat 3)
·
Tugas MPR mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3 ayat 2)
·
MPR melantik presiden atau wakil presiden ( pasal ayat 2)
d. Perubahan Ke Empat
Dilakukan pada
sidang tahunan MPR bulan Agustus 2002. Pasal-pasal yang diamandemen didalam
sidang MPR tahun 2002 meliputi antara lain:
·
Warga negara berhak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
·
Anggaran pendidikan minal 20% dari APBN dan APBD (pasal
31 ayat 4)
·
Negara memajukan kebudayaan Nasional Indonesia (pasal 32
ayat 1)
·
Fakir miskin dan anak yang terlantar dipelihara oleh
negara (pasal 34 ayat 1)
·
Negara bertanggung jawa atas penyediaan fasilitas umum
(pasal 34 ayat 3)
·
Dll.
3. Struktur Negara Indonesia
Struktur sistem
pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 menganut sistem demokrasi yaitu
sistem pemerintahan dari rakyat, rakyat sebagi asal mula kekuasaan negara
sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu
cita-citanya. Dalam kehidupan kenegaraan yang menganut sistem demokrasi akan
selalu menemukan adanya Supra Struktur Politik dan Infra Struktur Politik
sebagai komponen pendukung tegaknya demokrasi, yang meliputi lembaga
Legislatif, lembaga Eksekutif, lembaga Yudikatif.
Lembaga-lembaga
Negara atau alat-alat perlengkapan negara meliputi:
·
Majelis Permusyawaratan Rakyat
·
Dewan Perwakilan Rakyat
·
Presiden
·
Mahkamah Agung
·
Badan Pemeriksa Keuangan
Adapun infra
struktur politik suatu negara demokrasi terdiri atas lima komponen sebagai
berikut :
·
Partai Politik
·
Golongan (Yang Tidak Berdasarkan Pemilu)
·
Golongan Penekan
·
Alat Komunikasi Politik
·
Tokoh-Tokoh Politik
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
1. Pengertian Sistem Pemerintahan
:
Sistem yang
menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum minoritas dan
mayoritas, menjaga fondasi pemerintahan,menjaga kekuatan
politik,ekonomi,pertahanan,keamanan, sehinga sistem pemerintahan yang
berkelanjutan dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil
dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.
2. Macam-macam Sistem pemerintahan Indonesia dari
masa ke masa :
·
Sistem Pemerintahan Tahun 1945-1949
Sistem Pemerintahan
: Presidensial
Bentuk Pemerintahan
: Republik
Konstitusi : UUD 195
Pada awalnya
sistem pemerintahan presidensial ini digunakan setelah kemerdekaan Indonesia.
Namun karen kedatangan sekutu pada agresi militer,berdasarkan Maklumat Presiden
no X pada tanggal 16 November 1945 terjadi pembagian kekuasaan. Kekuasaan
tersebut dipegang oleh perdana menteri sehingga sistem pemerintahan Indonesia
berganti menjadi sistem pemerintahan parlementer.
·
Sistem Pemerintahan Tahun 1949-1950
Bentuk Negara : Serikat
Bentuk Pemerintahan
: Republik
Sistem Pemerintahan
: Parlementer Semu
Konstitusi : Konstitusi RIS
Bentuk
pemerintahan ini merupakan serikat dengan konstitusi dengan RIS, sehingga
sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer, namun karena sistem yang
ditetapkan tidak secara keseluruhan atau bersifat smu maka sistem pemerintahan
pada saat itu disebut parlementer semu.
·
Sistem Pemerintahan Tahun 1950-1959
Bentuk Negara :
Kesatuan
Bentuk Pemerintahan
: Republik
Sistem Pemerintahan
: Parlementer
Konstitusi : UUDS
1950
UUDS 1950
merupaka konstitusi yang berlaku di negara Indonesia sejak 17 Agustus 1950
sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959. Presiden Soekarno
menegeluarkan Dekrit tersebut yang diumumkan dalam sebuah upacara resmi di
Istana Merdeka.
·
Sistem Pemerintahan Tahun 1959-1966 (Orde Lama)
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk
Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan
: Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Presiden
mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang berisi:
a. Tidak berlakunya UUDS (Undang-Undang Dasar
Serikat) 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
b. Pembubaran Badan Konstitusional
c. Membentuk MPR sementara dan DPA sementara.
·
Sistem Pemerintahan Tahun 1966-1998 (Orde Baru)
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan
: Republik
Sistem Pemerintahan
: Presidensial
Konstitusi : UUD 1945.
·
Sistem Pemerintahan Tahun 1998 - Sekarang
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk
Pemerintahan : Republik
Sistem
Pemerintahan : Presidensial
Sumber :
Rukiyati,dkk.2015.Pendidikan
Pancasila.Yogyakarta:UNY Press.
Ul-Munir,Misbah.2016.Suplemen
Mata Kuliah PANCASILA.Yogyakarta:UIN SUNAN KALIJAGA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar