Rabu, 02 November 2016

Pendidikan Pancasila



URGENSI PENDIDIKAN PANCASILA PARADIGMA BARU PANCASILA 

1.      Pengertian paradigma 
Secara etimologi paradigma berasal dari kata Paradigm. Yang berarti  konsep,pola, atau model. Secara terminologi paradigma merupakan suatu kerangka konseptual,termasuk nilai,teknik dan mode yang disepakati dan digunakan dalam memahami atau mempersepsi segala sesuatu.
2.      Pancasila sebagai paradigma 
Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa, pancasila sebagai sistem nilai acuan,kerangka konseptual,pola acuan berpikir untuk dijadika kerangka landasan dasar dan tujuan pancasila yang menyandangnya. Yang menyandangnya meliputi yaitu: bidang politik, bidang ekonomi, bidang sosial budaya, bidang hukum, bidang kehidupanumat beragama. 
·         Pancasila sebagai paradigma pembangunan 
Nilai-nilai pancasila menjadi dasar acuan atau kerangka dan tolak ukur aspek pembangunan yang dilakukan di Indonesia.

Adapun pembagiannya pancasila sebagai paradigma pembangunan:
1.      Pancasila sebagai paradigma pembangunan politik : pancasila bersifat social-politik bangsa dalam cita-cita bersama yang ingin diwujudkan dalam nilai-nilai pancasila.
2.      Pancasila sebagai  paradigma pembangunan ekonomi : system ekonomi harus dikembangkan menjadi system dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.
3.      Pancasila sebagai paradigma pembangunan sosial budaya : pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam di seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.
4.      Pancasila sebagai paradigma pembangunan hukum : substansi hukum yang dikembangkan harus merupakan perwujudan atau penjabaran sila-sila yang terkandung dalam pancasila.
5.      Pancasila sebagai paradigm pembangunan kehidupan umat beragama : guna teciptanya kerukunan umat beragama.



KEDUDUKAN PANCASILA DI INDONESIA SEBAGAI DASAR, FILSAFAT,  ATAU IDEOLOGI NEGARA 

1.      Pancasila sebagai dasar, filsafat dan ideologi negara:

a.       Pancasila sebagai Dasar Negara 

Pancasila sebagai dasar negara  adalah sebagai  cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, serta menjadi tujuan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia.

b.      Pancasila sebagai Filsafat 

Pancasila yang terdiri atas bagian-bagian yaitu sila-sila Pancasila setiap sila pada hakikatnya merupakan suatu asas sendiri,fungsi sendiri-sendiri,namun secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang sistematis.

c.       Pancasila sebagai Ideologi

Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia Pancasila merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain didunia, namun pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan  serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia.

2.      Beberapa pemikiran tentang filsafat pancasila :

a.       Drikarya dalam tulisannya pancasila dan religi (1957) berpendapat bahwa pancasila berisi dalil-dalil filsafat.
b.      Soediman Kartohadiprodjo,dalam bukunya beberapa pekiraan sekitar pancasila (1980) mengemukakan bahwa: pancasila itu adalah filsafat bangsa indonesia. Kelima sila itu merupakan inti-inti,soko guru dari pemikiran yang bulat.
c.       Notonagoro, dalam berbagai tulisannya berpendapat bahwa kedudukan pancasila dalam negara RI sebagai dasar negara dalam pengertian filsafat. Sifat kefilsafatan dari dasar negara tersebut terwujudkan dalam rumusan abstrak umum universal dari kelima sila pancasila.
d.      Dardji Darmodiharjo, mengemukakan bahwa pancasila dapat dikatakan sebagai filsafat yang idealistis,theis, dan praktis.
Idelistik artinya dalam pancasila berisi nilai-nilai atau fikiran terdalam tentang kehidupan yang dipandang baik.
Theis,artinya dalam pancasila berisi filsafat yang mengakui adanya kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa.
Praktis, artinya dalam pancasila bukan hanya berisi kebenaran teoritis,tetapi dititikberatkan pada pelaksanaannya.
e.       Soerjanto Poespowardojo, mengemukakan bahwa pancasila sebagai orientasi kemanusiaan.

3.      Empat Pilar Kebangsaan : Pancasila,UUD 45,Bhinneka Tunggal Ika, NKRI.

a.       Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari bahasa Sanksekerta; panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan berneagara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun pancasila adalah Ketuhana Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (pembukaan) Undang-Undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya pancasila.

b.      UUD  45
Undang-Undang Dasar 1945 adalah hukum dasar tertulis, konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sesejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlak 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuh kan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan(amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
c.       NKRI
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionalisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban duhnia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
d.      Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika adala moto  atau semboyan Indonesia. Frasa ini berasal dari bahasa Jawa Kuno dan sering kali diterjemahkan dengan kalimat “Berbeda-beda tetapi tetap satu”
Diterjemahkan per patah kata, kata Bhinneka berarti “beraneka ragam”. Kata neka dalam bahasa sanksekerta berarti “macam” dan menjadi pembentuk kata “aneka” dalam Bahasa Indonesia. Kata Tunggal  berarti “satu”. Kata ika berarti “itu”. Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan “beraneka satu itu“ yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu kesatuan, yang menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari atasa beraneka ragam budaya,bahasa daerah,ras, suku bangsa,agama dan kepercayaan.

PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT 

1.      Filsafat Sebagai Sistem 

Kesatuan sila-sila pancasila merupakan bersifat herarkis dan mempunyai bentuk piramidal,digunakan untuk menggambarkan hubungan herarki sila-sila pancasila dalam urutan urutan luas dan dalam pengertian inilah hubungan kesatuan sila-sila pancasila itu dalam arti formal logis.

2.      Aspek Ontologi Sila-Sila Pancasila

Manusia sebagai pendukung pokok sila-sila pancasila secara ontologis memilki hal-hal yang mutlak,yaitu dari atas susuna kodrat,raga dan jiwa jasmani dan rokhani,sifat kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa, oleh karena kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan inilah maka secara hierarkhis sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa mendasari dan menjiwai keempat sila-sila pancasila yang lainnya.

3.      Aspek Epistemologis Sila-Sila Pancasila

Dalam kehidupan sehari-hari pancasila merupakan pedoman atau dasar bagi bangsa Indonesia dalam memandang realitas alam semesta,manusia,masyarakat,bangsa dan negara tentang makna hidup serta sebagai dasar bagi manusia dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup dan kehidupan.

4.      Aspek Aksiologis Sila-Sila Pancasila

Sila-sila sebagai suatu sistem filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologisnya sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila pada hakikatnya juga merupakan suatu kesatuan. Terdapat berbagai maam teori tentang nilai dan hal ini sangat tergantung pada titik tolak dan sudut pandangnya masing masing dalam menentukan tentang pengertian nilai dan hierarkhinya.

5.      Keterkaitan antar sila sebagai Kesatuan

Kesatuan sila-sila pancasila memiliki sifat saling mengisi dan saling mengkualifikasi :
1.      Sila Ketuhanan yang Maha Esa adalah berkemanusiaan yang adil dan beradab, bepersatuan Indonesia,berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaa dalam permusyawarakatan/perwakilan dan berkeadilan sosal bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.      Sila Kemanusiaan yang Adil Dan Beradab, adalah ber-Ketuhanan yang maha esa, bepersatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarakatan/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.      Sila Persatuan Indonesia, adalah ber-Ketuhanan yang Maha Esa,berkemanusiaan yang adil dan beradab,bepersatuan Indonesia dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4.      Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, adalah ber-Ketuhanan yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, bepersatuan Indonesia dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5.      Sila Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, adalah ber Ketuhanan yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab,bepersatuan Indonesia , dan berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan/perwakilan.

PANCASILA DAN IDEOLOGI BANGSA 

1.      Filsafat Sebagai Pandangan Hidup (Filsafat Hidup)

Suatu pandangan hidup yang dijadikan dasar setiap tindakan dan tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari, juga dipergunakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi dalam kehidupan.

2.      Filsafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup

Semua aktifitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila pancasila,karena pancasila merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri.

3.      Filsafat Dan Ideologi Pancasila 

Filsafat sebagai dasar dan sumber perumusan Ideologi menyangkut strategi dan doktrin, dalam menghadapi permasalahan yang timbul didalam kehidupan bangsa dan negara,termasuk didalamnya menentukan sudut pandang dan sikap dalam menghadapi berbagai aliran atau sitem filsafat yang lain.

4.      Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa

Ideologi pancasila adalah bersifat aktual,dinamis,antisipatif, dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman,ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.


KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN DALAM KEHIDUPAN KENEGARAAN   

1.      Pengertian Konstitusi:
 :
a.       Untuk memeberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
b.      Untuk menjamin hak rakyat dan pemerintah
c.       Untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri

3.      Fungsi Konstitusi :
a.       Sebagai sumber hukum tertinggi
b.      Sebagai alat yang membatasi kekuasaan
c.       Sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara

4.      Macam-Macam Konstitusi :
a.       Konstitusi tertulis : suatu peraturan yang dituangkan dalam suatu dokumen tertentu,
b.      Konstitusi tidak tertulis : suatu peraturan yang tidak diterangkan dalam suatu dokumen tertentu yang terpilihara dalam ketatanegaraan suatu negara.

5.      Sumber Konstitusi Indonesia :
a.       Pancasila, sebagai dasar negara,falsafah dan ideologi,yang didalamnya memuat nilai-nilai luhur.
b.      Nilai-nilai luhur itu tertuang dalam pembukaan undang-undang dasar 1945, atau yang dikenal dengan preambule UUD 1945.

UNDANG-UNDANG DASAR 1945

1.      Sejarah Pembentukan UUD 1945

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945 , Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara’” yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI memebentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat “ dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya” maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah pembukaan UUD 1945 yang disah kan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua BPUPKI. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

2.      Reformasi UUD 1945

Undang-Undang dasar 45 R.I telah mengalami proses amandemen (perubahan-perubahan). Sejak mei 1998 bangsa Indonesia bertekad mereformasi berbagai bidang kehidupan kenegaraan. Salah satunya adalah reformasi hukum dan sebagai realisasi dari reformasi hukum itu adalah perubahan terhadap pasal-pasal didalam UUD 1945. Sejak tahun 1999 sampai tahun 2002 Majelis Permusyawaratan Rakyat R.I telah empat kali menetapkan perubahan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945.

a.       Perubahan Pertama

Ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 1999. Ada 9 pasal yang dirubah yaitu pada pasal: 5,7,9,13,14,15,17,20, dan 21. Perubahan tersebut ditujukan untuk mengurangi kewenangan presiden dan lebih memberdayakan peran DPR,khususnya sebagai lembaga kontrol terhadap pemerintah (eksekutif) yang selama orde baru tidak berjalan.

b.      Perubahan Kedua

Dilakukan pada sidang tahunan MPR, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 2000. Ada 26 pasal yang diubah dan ditambah, yaitu pasal 18,18A,18B, pasal 19,20 ayat 5,20A,pasal 22 A,22B, pasal 25 E, pasal 26 ayat 2 dan 3, pasal 27 ayat 3, pasal 28,28A,B,C,D,E,F,G,H,I,J, pasal 30, pasal 36A,36B,36C.
Perubahan tersebut mengenai pemerintahan daerah,wilayah negara, DPR,warga negara dan penduduk, hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan negara dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

c.       Perubahan Ketiga 

Ditetapkan oleh MPR, pada tanggal 9 November 2001.
Perubahan tersebut pada pasal : 1 ayat 2 dan 3, pasal 3 (ayat 1,3 dan 4), pasal 6 ayat 1 dan 2, pasal 6A ayat 1,2,3,dan 5, pasal 7A,pasal 7B ayat 1,2,3,4,5,6,7, pasal 7C,pasal 8 ayat 1 dan 2,pasal 11 ayat 2 dan 3,pasal 17 ayat 4, pasal 22C ayat 1,2,3,4, pasal 22D ayat 1,2,3,4, pasal 22E ayat 1,2,3,4,5,6, pasal 23 ayat 1,2,3 pasal 23A,pasal 23C, pasal 23 E ayat 1,2,3, pasal 23 F ayat 1 dan 2, pasal 23 G ayat 1 dan 2,pasal 23A,pasal 23 C,pasal 23 ayat 1,2,3, pasal 23F ayat 1 dan 2, pasal 23 G ayat 1 dan 2, pasal 24 ayat 1 dan 2, pasal 24A ayat 1,2,3,4,5, pasal 24B ayat 1,2,3,4, oasal 24 C ayat 1,2,3,4,5,6.


Perubahan tersebut tentang: 

·         Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (pasal 1 ayat 2)
·         Negara Indonesia adalah negara hukum ( pasal 1 ayat 3)
·         Tugas MPR mengubah dan menetapkan UUD (pasal 3 ayat 2)
·         MPR melantik presiden atau wakil presiden ( pasal  ayat 2)

d.      Perubahan Ke Empat

Dilakukan pada sidang tahunan MPR bulan Agustus 2002. Pasal-pasal yang diamandemen didalam sidang MPR tahun 2002 meliputi antara lain:

·         Warga negara berhak mendapat pendidikan  (pasal 31 ayat 1)
·         Anggaran pendidikan minal 20% dari APBN dan APBD (pasal 31 ayat 4)
·         Negara memajukan kebudayaan Nasional Indonesia (pasal 32 ayat 1)
·         Fakir miskin dan anak yang terlantar dipelihara oleh negara (pasal 34 ayat 1)
·         Negara bertanggung jawa atas penyediaan fasilitas umum (pasal 34 ayat 3)
·         Dll.

3.      Struktur Negara Indonesia

Struktur sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 menganut sistem demokrasi yaitu sistem pemerintahan dari rakyat, rakyat sebagi asal mula kekuasaan negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita-citanya. Dalam kehidupan kenegaraan yang menganut sistem demokrasi akan selalu menemukan adanya Supra Struktur Politik dan Infra Struktur Politik sebagai komponen pendukung tegaknya demokrasi, yang meliputi lembaga Legislatif, lembaga Eksekutif, lembaga Yudikatif.

Lembaga-lembaga Negara atau alat-alat perlengkapan negara meliputi: 

·         Majelis Permusyawaratan Rakyat
·         Dewan Perwakilan Rakyat
·         Presiden
·         Mahkamah Agung
·         Badan Pemeriksa Keuangan



Adapun infra struktur politik suatu negara demokrasi terdiri atas lima komponen sebagai berikut : 

·         Partai Politik
·         Golongan (Yang Tidak Berdasarkan Pemilu)
·         Golongan Penekan
·         Alat Komunikasi Politik
·         Tokoh-Tokoh Politik

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA 

1.      Pengertian Sistem Pemerintahan 
:
Sistem yang menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum minoritas dan mayoritas, menjaga fondasi pemerintahan,menjaga kekuatan politik,ekonomi,pertahanan,keamanan, sehinga sistem pemerintahan yang berkelanjutan dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.

2.      Macam-macam Sistem pemerintahan Indonesia dari masa ke masa :

·         Sistem Pemerintahan Tahun 1945-1949

Sistem Pemerintahan : Presidensial
Bentuk Pemerintahan : Republik
Konstitusi                   : UUD 195
Pada awalnya sistem pemerintahan presidensial ini digunakan setelah kemerdekaan Indonesia. Namun karen kedatangan sekutu pada agresi militer,berdasarkan Maklumat Presiden no X pada tanggal 16 November 1945 terjadi pembagian kekuasaan. Kekuasaan tersebut dipegang oleh perdana menteri sehingga sistem pemerintahan Indonesia berganti menjadi sistem pemerintahan parlementer.

·         Sistem Pemerintahan Tahun 1949-1950 

Bentuk Negara           : Serikat
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan  : Parlementer Semu
Konstitusi                   : Konstitusi RIS
Bentuk pemerintahan ini merupakan serikat dengan konstitusi dengan RIS, sehingga sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer, namun karena sistem yang ditetapkan tidak secara keseluruhan atau bersifat smu maka sistem pemerintahan pada saat itu disebut parlementer semu.

·         Sistem Pemerintahan Tahun 1950-1959

Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Konstitusi : UUDS 1950

UUDS 1950 merupaka konstitusi yang berlaku di negara Indonesia sejak 17 Agustus 1950 sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959. Presiden Soekarno menegeluarkan Dekrit tersebut yang diumumkan dalam sebuah upacara resmi di Istana Merdeka.

·         Sistem Pemerintahan Tahun 1959-1966 (Orde Lama)

Bentuk Negara           : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan  : Presidensial
Konstitusi                   : UUD 1945

Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang berisi: 

a.       Tidak berlakunya UUDS (Undang-Undang Dasar Serikat) 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
b.      Pembubaran Badan Konstitusional
c.       Membentuk MPR sementara dan DPA sementara.

·         Sistem Pemerintahan Tahun 1966-1998 (Orde Baru)

Bentuk Negara            : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi                  : UUD 1945.

·         Sistem Pemerintahan Tahun 1998 - Sekarang

Bentuk Negara            : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan  : Presidensial




Sumber :
Rukiyati,dkk.2015.Pendidikan Pancasila.Yogyakarta:UNY Press.
Ul-Munir,Misbah.2016.Suplemen Mata Kuliah PANCASILA.Yogyakarta:UIN SUNAN KALIJAGA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar