Syarat-syarat dalam memilih Pemimpin
menurut pandangan Islam
Oleh:
Prasetyo Adi Sutopo
Secara etimologi kepemimpinan berasal
dari kata dasar “pimpin”. Dengan mendapat awalan me menjadi “memimpin”, maka
berarti menuntun,menunjukkan jalan dan membimbing. Perkataan memimpin bermakna
sebagai kegiatan, sedang yang melaksanakannya disebut pemimpin. Bertolak dari
kata pemimpin berkembang menjadi perkataan kepemimpinan, berupa penambah awalan
ke dan akhiran pada kata pemimpin.
Secara terminologi kepemimpinan dapat
didefinisikan berupa kegiatan mengetuai atau mengepalai,memandu dan melatih
dalam arti mendidik dan mengajari supaya dapat mengerjakan sendiri.
Dalam islam kepemimpinan didefinisikan
sebagai kegiatan menuntun ,membimbing,memandu, dan menunjukkan jalan yang di
ridhai Allah SWT. Kegiatan yang dimaksud yaitu untuk menumbuhkan kemampuan
mengerjakannya sendiri dilingkungan orang-orang yang dipimpin, dalam usahanya
mencapai ridha Allah SWT selama kehidupannya didunia dan akherat kelak. Seperti
terdapat dalam firman Allah swt. Di dalam Surat Al-A’raf ayat 43 :“Segala
pujian untuk Allah yang telah memimpin kami untuk mendapatkan surga ini,
tidaklah kami akan menemui jalan ini, sekiranya Allah tidak memimpin kami.”
Tidak semua orang layak menjadi seorang
pemimpin. Karena jabatan ini mempunyai tugas yang besar dan sangat penting.
Adapun syarat-syarat dalam memilih pemimpin menurut islam dalam kitab Al-Islamu
jilid 2 karangan Imam Sa’id Hawwa yang antara lain:
1. Islam
Syarat
pertama seorang pemimpin atau khilafah yaitu beragama islam. Karena tugas
seorang pemimpin adalah menegakkan agama islam dan mengarahkan politik
kenegaraan secara islami. Tentu tidak patut tugas semacam itu diserahkan kepada
orang yang bukan muslim. Dalam Firman Allah swt. Allah swt dengan tegas melarang
kita dalam memilih atau mengangkat orang-orang non muslim sebagai pemimpin.
“Janganlah orang-orang mukmin
mengambil orang-orang kafir menjadi pemimpin dengan meninggalkan orang-orang
Mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan
Allah.” (Q.S. Ali Imron:28).
2. Laki-laki
Pemimpin
di isyratkan harus seorang laki-laki. Karena karakter wanita tidak patut
menjadi kepala negara. Tugas pemimpin yaitu menuntut kerja keras,tenanga yang
melelahkan, aktivitas yang berkesinambungan, kepemimpinan militer dan mengatur
seluruh urusan.
Dalam Islam melarang mengangkat wanita
menjadi kepala negara berdasarkan sabda rasulullah. “Tidak akan beroleh
kejayaan suatu kaum yang menyerahkan urusannya kepada wanita.” (H.R. Ahmad).
3. Baligh
Seorang
pemimpin haruslah yang sudah mukallaf,akil dan baligh. Karena pemimpin adalah
yang akan memimpin orang lain. Sedangkan anak-anak,orang gila, dan kurang akal
memimpin dirinya sendiri pun tidak mampu, apalagi memimpin orang lain. Hal itu
dijelaskan dalam Sabda Rasulullah saw:
“Diangkat
pena dari tiga orang: anak-anak sampai ia dewasa,orang tidur sampai bangun dan
orang gila sampai ia waras.” (H.R. Abu Daud).
4.
Berilmu
Seorang
pemimpin haruslah berpengetahuan, terutama dalam pengetahuan keislaman. Karena
tugas seorang pemimpin adalah menegakkan dan melaksanakan Islam serta
mengarahkan politik kenegaraan sesuai dengan ketentuan Islam. Tidak pantut
dicalonkan seorang pemimpin apabila orang itu tidak berpengetahuan mendalam
dalam masalah hukum hukum islam.
Seorang
pemimpin belum dipandang cukup hanya memiliki pengetahuan hukum islam, selain
itu juga menguasai ilmu sejarah negara-negara, undang-undang internasional,
perjanjian-perjanjian multilateral, hubungan politik,perdagangan antar negara.
Karena serorang pemimpin harus seorang intelek yang berpengetahuan tinggi
dilengkapi dengan ilmu-ilmu modern.
5.
Adil
Seorang
pemimpin yaitu harus adil. Karena seorang pemimpin adalah suatu jabatan paling
mulia di antara kedudukan-kedudukan yang memerlukan keadilan.
Keadilan
menurut para fuqaha, harus dihiasi dengan kefardhuan dan keutamaan serta
terhindari dari dosa,kekejian, dan seluruh hal-hal yang merusak harga diri
manusia.
6.
Memiliki kemampuan
Seorang
pemimpin haruslah orang yang mampu memimpin manusia daan mengerahkannya serta
mampu mengendalikan manajemen dan politik. Barang siapa yang mampu meneggakkan
keadilan maka sesungguhnya ia telah mampu melaksanakan apa yang diperintahkan
Allah.
7.
Tidak cacat
Sebagian
ulama berpendapat orang yang akan menjadi pemimpin tidak cacat mental dan
indera, seperti buta,tuli, dan sebagainya. Mereka beralasan kecacatan semacam
itu akan menggangu dan mengurangi kemampuan kerjanya.
Demikian syarat-syarat dalam memilih pemimpin menurut Imam Sa’id Hawwa
dalam kitabnya Al-Islamu.
Namun lain halnya syarat-syarat dalam memilih pemimpin menurut Imam
Mawardi. Imam mawardi dalam kitabnya Al-Ahkam
As-Sulthaniyah mengatakan:
“Seorang pemimpin
itu hendaknya seorang yang kokoh iman dan takwanya,mulia akhlaknya,dan mampu
bersikap adil dan jujur,berilmu dan cerdas, mampu menjelaskan tugas dan
konsekuen memikul tanggung jawab yang diamanahkan kepadanya,sehat jasmani dan
rohaninya dan ia harus memiliki kemampuan dan keberaniann untuk menegakkan
keadilan serta melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar.”
Sumber :
Nawawi,Hadari. 1993.KEPEMIMPINAN MENURUT ISLAM.GADJAH MADA
PRESS:Yogyakarta.
Hawwa,Sa’id.2002.Al Islam, Edisi lengkap Jilid 2. Al-I’tishom Cahaya
Umat:Jakarta.
Imam Mawardi. Al-Ahkam As-Shulthoniyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar